Modus Curang Barcode Ganda hingga Jeriken Jadi Sorotan, Sistem Pengawasan Harus Lebih Diperketat
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Upaya menjaga distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Berau kian mendapat tantangan. Di tengah kebijakan pembatasan yang sudah lama diterapkan, berbagai modus kecurangan justru terus bermunculan mulai dari penggunaan barcode ganda hingga penimbunan menggunakan jeriken.
Kondisi ini mendorong
Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan
Perdagangan (Diskoperindag) untuk kembali mempertegas aturan pembatasan
pengisian BBM subsidi, khususnya Pertalite dan Solar.
Kepala Bidang Bina
Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menegaskan bahwa
langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan respons atas temuan nyata di
lapangan.
“Ini sebenarnya
aturan lama yang kita pertegas kembali. Tujuannya agar distribusi BBM subsidi
benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,”
jelasnya.
Penegasan ini mengacu
pada Surat Edaran Bupati Berau Nomor 500/319/DSDA Tahun 2022 tertanggal 17
Oktober, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan
Timur Nomor 510/7664/EK Tahun 2022.
Dalam aturan
tersebut, kuota pengisian BBM telah ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan.
Kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 40 liter per hari, angkutan umum
roda empat 60 liter per hari, kendaraan roda enam 80 liter per hari, dan
kendaraan di atas roda enam hingga 120 liter per hari.
Namun, implementasi
di lapangan ternyata masih jauh dari harapan. Dari hasil pengawasan yang
dilakukan, Diskoperindag menemukan praktik penggunaan barcode ganda yang cukup
masif. Modus ini memungkinkan satu kendaraan mengakses BBM subsidi lebih dari
batas yang telah ditentukan.
Tak hanya itu,
praktik penimbunan BBM juga mulai terlihat terang-terangan. Penggunaan jeriken
berkapasitas 20 liter di sejumlah titik menjadi indikasi kuat adanya aktivitas
“pengetapan” yang melanggar aturan.
“Ini yang jadi
perhatian kita. Ada yang memanfaatkan celah untuk kepentingan pribadi, padahal
BBM subsidi itu untuk masyarakat luas,” tegas Hotlan.
Menindaklanjuti
temuan tersebut, Diskoperindag Berau langsung berkoordinasi dengan Pertamina
untuk memperketat sistem pengawasan, baik secara digital maupun di lapangan.
Salah satu langkah tegas yang kini diterapkan adalah pemblokiran otomatis
terhadap barcode yang tidak sesuai dengan data kendaraan. Jika ditemukan
ketidaksesuaian antara barcode, pelat nomor, dan jenis kendaraan, maka sistem
akan langsung menolak transaksi.
Selain itu, petugas
Pertamina kini turut disiagakan di SPBU untuk melakukan pengawasan langsung,
memastikan setiap pengisian BBM berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dalam
setiap operasi pengawasan, barcode yang terbukti melanggar juga langsung
diamankan sebagai bentuk penindakan.
Langkah ini diharapkan mampu menutup celah kecurangan yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pemkab Berau pun terus mengingatkan bahwa BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga bersama.
Tanpa pengawasan yang
ketat dan kesadaran kolektif, penyalahgunaan akan terus terjadi dan merugikan
banyak pihak. Di tengah berbagai modus yang kian canggih, satu hal menjadi
jelas: menjaga BBM subsidi tetap tepat sasaran bukan hanya tugas pemerintah, tetapi
juga tanggung jawab bersama. (sep/FN)